• JL. RE. MARTADINATA NO. 30 BOGOR
  • (0251)8331048; 081112558811(WA)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Warta LISIVET
    • Info BRMP Veteriner
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Buletin
      • Kenari
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
1016 dilihat       02 November 2023

Batas Maksimum Residu Obat Hewan dalam Pangan Asal Hewan

BBPSI Veteriner melalui Komtek 65-20 melaksanakan rapat teknis untuk RSNI *Batas Maksimum Residu Obat Hewan dalam Pangan Asal Hewan* Rapat teknis dibuka oleh Ketua Komtek 65-20 sekaligus Kepala BBPSI Veteriner  dan dihadiri oleh tim Konseptor dan Anggota Komtek 65-20 baik hadir langsung maupun online.
Persyaratan keamanan dan mutu pangan asal hewan merupakan kriteria utama yang harus dipenuhi dalam persaingan global, sehingga hanya pangan asal hewan yang memenuhi batas maksimum residu obat hewan yang dapat bersaing di dalam negeri dan di pasar internasional. Sehingga, batas maksimum residu obat hewan dalam pangan asal hewan perlu ditetapkan dalam bentuk SNI.
Kepala BBSIP Veteriner menyampaikan apresiasinya kepada Tim Konseptor dan anggota Komtek 65-20, sehingga rapat teknis ke-2 ini dapat berjalan lancar, sehingga dapat dilanjut pada tahap rapat konsensus.
Rapat konsensus dilanjut pada hari yang sama dan dibuka oleh Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Kepala BSIP menyampaikan harapannya bahwa RSNI nantinya setelah ditetapkan oleh BSN dapat segera diimplementasikan oleh stakeholder terkait, sambil BSIP menyiapkan LSPro yang memungkinkan SNI SNI yang sudah ditetapkan dapat menjadi SNI wajib.
BSN menyampaikan bahwa hasil konsensus yang telah dilaksanakan disetujui untuk lanjut pada tahap jajak pendapat. Jajak pendapat akan digelar selama 30 hari... Jangan lupa kita berpartisipasi untuk Jajak Pendapat Batas Maksimum Residu Obat Hewan dalam Pangan Asal Hewan
Prev Next

- BBPSI Veteriner


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Veteriner Laksanakan Lelang Kendaraan BMN Secara Online melalui KPKNL Bogor
    30 Jul 2026 - By BBPSI Veteriner
  • Thumb
    Sinergi BRMP Veteriner dan Dinas Pertanian Bantaeng Dukung Percepatan LTT dan PM-AAS
    08 Jul 2026 - By BBPSI Veteriner
  • Thumb
    Bantaeng Lampaui Target Luas Tambah Tanam
    06 Jul 2026 - By BBPSI Veteriner
  • Thumb
    Mentan Amran Tingkatkan Produktivitas Pertanian Merauke Lewat PM AAS
    06 Jul 2026 - By BBPSI Veteriner
  • Thumb
    PM-AAS Dongkrak Produksi Padi hingga Tiga Kali Lipat
    27 Jun 2026 - By BBPSI Veteriner

tags

#BBPSIVeteriner #BSIP #KementerianPertanian

Kontak

(0251)8331048; 081112558811(WA)
(0251) 8336425
[email protected]

Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner

Alamat:
JL. RE. MARTADINATA NO. 30,
CIWARINGIN, BOGOR TENGAH, 
KOTA BOGOR, PROVINSI JAWA BARAT, 16124

Website : https://veteriner.brmp.pertanian.go.id

© 2022 - 2026 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner. All Right Reserved